Bintan (eska) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang menggelar ikrar komitmen bersama untuk memberantas penggunaan handphone ilegal, pungutan liar, dan narkoba (Halinar), Jumat (8/05).
Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Suparman, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk penguatan integritas seluruh jajaran dalam menjalankan tugas pemasyarakatan.
Ikrar ini juga menjadi bukti nyata dukungan terhadap program Asta Cita pemerintah serta 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Penguatan ini adalah komitmen kami untuk menyapu bersih peredaran narkotika, penggunaan ponsel ilegal, serta pungutan liar di dalam lapas,” tegas Suparman.
Terkait arahan tegas dari kementerian, Suparman memastikan akan ada sanksi berat bagi oknum yang melanggar. Ia menekankan bahwa keterlibatan pegawai dalam peredaran gelap narkoba akan berujung pada pemecatan.
“Jika ditemukan adanya keterlibatan pegawai, kami akan mengevaluasi sejauh mana perannya dan tidak segan untuk melakukan pemecatan,” tambahnya.
Ia menyebutkan bahwa sebelumnya sudah ada contoh kasus di mana pegawai lapas dipecat karena terbukti terlibat dalam peredaran narkotika. Hal ini menjadi peringatan keras bagi seluruh personel.
“Tindakan tegas pasti diberikan. Hari ini kami berikrar di hadapan aparat penegak hukum dan masyarakat sebagai bentuk transparansi,” terangnya.
Usai upacara ikrar, pihak Lapas langsung menggelar tes urine terhadap 34 petugas dan 30 narapidana. Selain itu, petugas gabungan dari Lapas, BNN, serta TNI-Polri melakukan razia mendadak di kamar hunian warga binaan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang terlarang seperti korek api (mancis), kipas angin, kartu remi, dan beberapa benda lainnya yang dilarang masuk ke dalam area hunian. (Yli)



Recent Comments