TANJUNGPINANG (eska) – Manajemen PT Panca Rasa Pratama mencatat kerugian sekitar Rp. 5 miliar akibat terhambatnya distribusi produk Teh Prendjak ke sejumlah wilayah di Indonesia.
Regional Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, menjelaskan bahwa nilai kerugian tersebut bahkan belum termasuk denda (penalti) yang harus dibayar perusahaan kepada para distributor.
“Kerugian penjualan ini terjadi karena adanya pembangunan pagar beton permanen di akses pintu masuk produksi Teh Prendjak, Jalan D.I Panjaitan KM 8, Tanjungpinang, sejak dua pekan lalu,” ujar Mustardi, Senin (29/12/2025).
Kondisi ini menyebabkan mobil kontainer tidak dapat masuk ke area pabrik untuk memuat barang. Selain itu, akses utama bagi para pekerja pun terputus.
Akibatnya, manajemen beserta 300 karyawan, baik harian maupun tetap, terpaksa mencari jalan alternatif untuk mencapai lokasi produksi.
Imbas lebih lanjut, manajemen memutuskan untuk menghentikan sementara operasional produksi Teh Prendjak mulai Senin (29/12/2025) hingga Januari 2026.
“Semua karyawan mulai tidak bekerja lagi sekarang,” tegasnya.
Terkait masalah ini, tim hukum PT Panca Rasa Pratama tengah menyiapkan langkah-langkah hukum untuk menyelesaikan polemik pembangunan pagar tersebut.
Di sisi lain, Satpol PP Kota Tanjungpinang menyatakan tengah mendalami persoalan tembok yang menutup akses pabrik tersebut.
Kabid Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, menegaskan bahwa bangunan pagar tersebut tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Bangunan ini berada di area milik jalan, sehingga wajib memiliki izin,” kata Agus.
Ia menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan surat peringatan bagi pemilik lahan. Satpol PP berkomitmen menjalankan prosedur sesuai aturan yang berlaku.
“Prosesnya mulai dari peringatan hingga penindakan berupa pembongkaran,” pungkasnya. (Lam)




Recent Comments