Tanjungpinang (eska) – Demam kripto di Kepulauan Riau (Kepri) mulai dimanfaatkan oknum tak bertanggung jawab.
Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Kepri memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda penawaran investasi kripto yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, apalagi jika tidak terdaftar secara resmi.
Ketua Satgas PASTI Kepri, Sinar Danandjaya, menegaskan hanya perusahaan atau platform yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Aset Keuangan Digital yang sah menjalankan perdagangan aset kripto. Di luar itu, risiko penipuan mengintai.
“Jangan percaya janji ‘passive income’ tanpa risiko, bonus berlipat, atau keuntungan tetap dari kripto ilegal. Mayoritas penipuan muncul dari grup WhatsApp, Telegram, media sosial, atau website yang tidak memiliki izin resmi,” ujar Sinar, Jumat (1/8/2025).
Sinar mengutarakan, ada 5 langkah aman untuk menghindari jebakan kripto ilegal. Pertama dengan mengecek legalitas penyelenggara, dengan memastikan penyelenggara tersebut mempunyai izin OJK atau otoritas terkait.
“Untuk daftar resmi penyelenggara bisa dilihat melalui bit.ly/penyelenggarakripto,” jelasnya.
Langkah kedua, sambung dia, dengan memverifikasi aset kripto. Yakni, dengan hanya membeli aset yang masuk Daftar Aset Kripto (DAK) dari bursa kripto.
Ketiga, lanjut Sinar, yakni hindari janji tak logis. Seperti, skema cepat kaya dengan profit tinggi hampir selalu penipuan.
“Selanjutnya, pahami risiko, dengan mempelajari karakter dan fluktuasi aset kripto sebelum menaruh uang. Dan terakhir, cari informasi resmi di bukusakuiakd.com dan cek daftar kripto sah di Daftar Aset Kripto April 2025,” paparnya.
Dia juga menyampaikan, jika menemukan penawaran mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke Sekretariat Satgas PASTI Kepri di Kantor OJK Provinsi Kepri atau menghubungi (0778) 468996.
Recent Comments