BerandaeskaFlashIwan Sumantri Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Praperadilankan Kejari Bintan

Iwan Sumantri Tersangka Dugaan Korupsi PNBP Praperadilankan Kejari Bintan

Bintan (eska) – Iwan Sumantri (IS) satu dari 5 orang yang ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di UPP Tanjung Uban ajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tannungpinang terhadap Kejaksaan Negeri Bintan.

Pengajuan Praperadilan itu terdaftar pada tanggal 18 September 2025 terkait sah atau tidaknya penangkapan itu tercatat dengan register perkara Nomor 3/Pid.Pra/2025/PN.Tpg.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Amir Rizki, membenarkan adanya pengajuan Praperadilan ke PN Tanjungpinang tertanggal 18 September 2025 lalu.

“Sudah ada pengajuan dari pemohon yakni Iwan Sumantri dan Kejari Bintan selaku termohon,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

Ia menyebutkan, untuk jadwal sidang Praperadilan akan digelar pada 2 Oktober 2025 mendatang, kemudian untuk hakim tunggal sudah dilakukan penunjukan.

“Hakim tunggal yang menjalankan sidang itu Ibu Desy dan untuk panitera pengganti (PP) Yakni Hendri Hatorangan,” katanya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Bintan, M. Rizky Harahap menyebutkan jika pihaknya siap mengahadapi praperadilan yang di ajukan oleh Iwan Sumantri.

Ia menambahkan, dalam praperadilan nanntinya pihaknya tetap dengan keputusan KHUp dan cakupan terkait prapid dan tetap tidak keluar dari kewengan praperadilan.18 September 202518 September 2025

“Kami sangat siap untuk mengadapi praperadilan yang diajukan oleh Iwan Sumatri selaku pemohon dam kami tetap akan menghadapi dan yakin menang,” terangnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejari Bintan menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi PNBP UPP Tanjung Uban yakni IS selaku mantan kepala kantor unit UPP,  M dan Sn selaku eks Kasi di Kantor UPP Kelas I Tanjunguban dan RP selaku Direktur dari PT PAB yang merupakan agen pelayaran.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni  Andi Sulistio Susanto yang juga selaku agen pelayaran swasta PT PAB yang kini masuk dalam daftra pencarian orang (DPO) pihak Kejati dan Jkasa Agung. (Yli)

Baca Juga:  Kejari Bintan Musnahkan Barang Bukti Rokok Hingga Handphone
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments