Bintan (eska) — Setelah buron selama empat bulan, VI (22), pelaku aborsi yang menghebohkan warga Bintan, akhirnya ditangkap tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan di Kota Dumai, Provinsi Riau.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 6 Juni 2025, saat VI tengah bekerja di Dumai. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi antara Polres Bintan dan Polres Dumai.
“VI berhasil diamankan berkat informasi dan kerja sama dengan pihak Polres Dumai. Saat ini yang bersangkutan sudah kami bawa ke Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit PPA Polres Bintan, Iptu Rafi Arya Yudantara, Selasa (10/6/2025).
Kasus ini mencuat sejak Februari 2025, ketika VI bersama kekasihnya, M (21), diduga melakukan aborsi secara ilegal di sebuah kamar kos di wilayah Lobam, Kabupaten Bintan. Janin hasil aborsi yang berusia sekitar lima bulan kemudian dikubur di lahan kosong di Desa Busung, Kecamatan Bintan Utara.
Terbongkarnya kasus ini bermula dari laporan mantan istri VI kepada pihak kepolisian. Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan lokasi penguburan janin.
Sementara M, sang ibu muda, telah lebih dulu diamankan dan kini ditahan di sel Mapolres Bintan. VI sendiri sempat kabur ke beberapa provinsi sebelum akhirnya tertangkap di Dumai.
“VI dijerat dengan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.
Recent Comments