BerandaeskaFlashKarantina Tanjungpinang Terkesan Tutupi Kasus 5 Kapal Beras Ilegal yang Ditangkap BC

Karantina Tanjungpinang Terkesan Tutupi Kasus 5 Kapal Beras Ilegal yang Ditangkap BC

Tanjungpinang (eska) – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Tanjungpinang terkesan menutupi proses penyidikan terhadap lima unit kapal yang mengangkut komoditas beras ilegal hasil tangkapan Bea Cukai.

Kapal-kapal tersebut diamankan karena diduga kuat membawa muatan beras tanpa dilengkapi dokumen resmi karantina maupun kepabeanan yang sah, dengan tujuan ke luar Provinsi Kepri.

Kegiatan ilegal itu diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta peraturan Kepabeanan.

Ketua Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Pertanian Tanjungpinang, Edy Chandra saat dikonfirmasi terkait perkembangan penyidikan 5 kapal yang diamankan Bea Cukai itu enggan memberikan keterangan banyak.

Ia membenarkan saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan terhadap lima kapal hasil tangkapan Bea Cukai. Namun saat ditanya sampai dimana perkembangan penyidikannya, tersangka dan barang bukti, dia enggan memberikan keterangan banyak.

“Kami sedang menyidik 5 kapal, kalau terkait lainnya belum bisa kami jawab,” ujarnya.

Disinggung terkait kapal-kapal yang diamankan BC tersebut akan dibawa ke Karimun, Edy mengatakan pihak Bea Cukai saat ini banyak melakukan penangkapan kapal beras dengan tujuan luar Provinsi Kepulauan Riau.

“Semua kapal yang kami sidik tidak ada tujuan Karimun. Semua tujuan luar Karimun, Palembang Selat Panjang, dan Tembilahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (Kasi P2) Bea Cukai Tanjungpinang, Ade Noven saat dikonfirmasi seputarkita.co megaku kalau kapal-kapal yang dilakukan penyidikan oleh Karantina Pertanian bukan kapal hasil tangkapan dari mereka.

“Ini bukan di Bea Cukai Tanjungpinang, di Kanwil Balai (Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau) mungkin,” ujarnya singkat.

Dari informasi yang didapat seputarkita.co, Bea Cukai melakukan penadahan terhadap lima kapal membawa beras diduga ilegal tanpa dokumen resmi karantina maupun kepabeanan di daerah Dompak, Tanjungpinang beberapa waktu lalu. Dan penyidikannya diserahkan kepada pihak Balai Karantina Pertanian Kelas II Tanjungpinang, serta sudah ada tersangka.

Baca Juga:  Modus Lama, Korban Baru: Nama Kadis Perikanan Bintan Dicatut, Penipu Ngaku ‘Staf Dinas’ di WhatsApp

Namun, hingga berita ini diwartakan, seputarkita.co masih terus melakukan konfirmasi kepada Bea Cukai Kepri, dan pihak Karantina masih belum memberikan keterangan banyak terkait kasus yang ditangani. (Lam)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments