Bintan (eska) – Polsek Gunung Kijang menangkap R (21) pelaku pembobolan warung kelontong atau kios, dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp 20 juta, Senin (13/10/2025) sekitaran pukul 01.30 dini hari.
RÂ yang bekerja di subcon PT BAI sejak dua bulan lalu kini berurusan dengan pihak kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Syahriwal membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pembobolan kios itu.
“Pelaku nekat membobol lantaran terlilit hutang, R kita tangkap saat berada di wilayah Galang Batang,” ujarnya, Selasa (14/10/2025).
Ia menjelaskan, korban membuat laporan Polisi dan pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi mengarah terhadap pelaku R.
“Pelaku berhasil kami tangkap kurang dari 24 jam, laporan masuk siang, dan sore harinya sudsh kami tangkap,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan Syahriwal, pelaku menggunakan uang hasil rampokkannya untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan kesehariannya.
“Saat ini pelaku sudah berada di Mapolsek Gunung Kijang untuk dimintai keterangan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.
Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-5 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun. (Yli)
Recent Comments