spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanKasus Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi: B Bukan Pemodal, Hanya Kreditur

Kasus Tambang Pasir Ilegal di Bintan, Polisi: B Bukan Pemodal, Hanya Kreditur

Bintan (eska) – Satuan Reskrim Polres Bintan, melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), terus mengembangkan kasus tambang pasir ilegal yang beroperasi di Kampung Bugis, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan.

Setelah menangkap dua pelaku di lokasi, polisi kini memeriksa seorang warga berinisial B yang sebelumnya santer disebut-sebut sebagai pemodal utama tambang ilegal tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan sementara menyebutkan B bukan pemodal tambang, melainkan hanya memberikan pinjaman uang kepada salah satu tersangka, O.

“Kita sudah minta keterangan dari saudara B. Ia mengaku hanya meminjamkan uang Rp15 juta kepada O, dengan jaminan sepeda motor,” kata Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Sahputra Gustian, Sabtu (19/7/2025).

Menurut Adi, motor yang dijaminkan oleh O tersebut bahkan telah ditarik pihak dealer karena alasan kredit macet. Pinjaman itu, lanjut Adi, disertai kesepakatan pengembalian plus bunga. Tidak ada bukti bahwa dana tersebut diberikan untuk mendanai aktivitas tambang ilegal.

“B menegaskan tidak tahu-menahu uang itu akan dipakai O untuk menambang. Dari pemeriksaan silang, pernyataan O pun membenarkan bahwa itu murni pinjaman uang,” ujar Adi.

Sebelumnya, beredar informasi di beberapa media bahwa B adalah pemodal tambang pasir ilegal di kawasan tersebut. Namun pihak kepolisian menyatakan tidak ada indikasi kuat yang mendukung tuduhan tersebut hingga pemeriksaan terakhir.

“Fakta saat ini menunjukkan tidak cukup bukti untuk menyebut B sebagai pemodal. Yang bersangkutan hanya terlibat dalam urusan pinjam-meminjam, bukan dalam aktivitas pertambangan,” tegas Adi.

Meski demikian, polisi memastikan proses penyelidikan tetap berjalan. Penangkapan terhadap dua pelaku utama, O dan A, dilakukan setelah aparat Tipiter melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lokasi tambang.

“Dari hasil pemeriksaan, O dan A mengakui mendapatkan keuntungan dari aktivitas tambang pasir ilegal itu,” jelas Adi.

Baca Juga:  Bupati Roby Tinjau Rumah Singgah di Singkawang, Pastikan Warga Tambelan Nyaman Berobat

Dia menambahkan, kini, fokus penyidik adalah menelusuri aliran dana, struktur operasi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tambang ilegal di wilayah Bintan.

“Kami masih terus dalami kasus ini. Jika nanti ditemukan bukti lain yang mengarah ke peran B atau pihak lain sebagai pemodal, tentu akan kita tindak lanjuti secara hukum,” pungkasnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co
In-site Notification
MGID Story
MGID Story