Tanjungpinang (eska) – Proses hukum terhadap tiga tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Tanjungpinang masih berjalan lambat.
Hingga kini, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menyatakan berkas perkara ketiga tersangka lengkap (P21), meski kasus ini telah ditetapkan sejak akhir 2024.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi menjelaskan, salah satu kendala adalah belum adanya keterangan dari saksi korban yang berada di luar Kepulauan Riau (Kepri).
“Saksi yang harus dimintai keterangan bukan berasal dari Tanjungpinang. Saat ini kami masih mencari keberadaannya sesuai alamat. Itu menjadi salah satu petunjuk dari jaksa yang harus kami lengkapi,” ujarnya, Kamis (16/5/2025).
Tiga tersangka dalam kasus ini yakni AD (oknum anggota Polres Bintan), RS (istrinya), dan H (kerabat).
Mereka diduga menerima uang Rp33 juta dari korban untuk diberangkatkan ke luar negeri sebagai pekerja migran, namun berujung pada dugaan eksploitasi.
Meski status tersangka sudah ditetapkan sejak 20 Desember 2024, ketiganya tidak ditahan. Penahanan ditangguhkan atas permintaan keluarga, dengan alasan para tersangka kooperatif dan tidak meninggalkan wilayah Tanjungpinang.
“Selama tersangka kooperatif dan tidak melarikan diri, penangguhan penahanan masih bisa diberikan,” tambah Hamam.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bintan AKP Prasojo menyatakan, untuk AD yang merupakan anggota Satlantas Polres Bintan, sidang etik internal belum dapat dilaksanakan karena masih menunggu putusan pengadilan.
“Sidang etik baru akan digelar setelah ada putusan pengadilan dan akan dilaksanakan di Polres Bintan,” terangnya.
Ia menambahkan, meski berstatus tersangka, AD masih aktif berdinas di satuan lalu lintas Polres Bintan.(Yul)
Recent Comments