Bintan (eska) – Kasus dugaan penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan resmi meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan usai menemukan indikasi kerugian negara senilai Rp1,7 miliar.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa 20 saksi, termasuk pihak swasta, serta mengumpulkan berbagai dokumen penting.
Langkah ini dilakukan setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menggeledah sejumlah ruangan di kantor UPP, termasuk ruang arsip.
“Dari penggeledahan itu kami menemukan dokumen dugaan korupsi pelayanan jasa pelabuhan, khususnya terkait kapal RIG yang berlabuh di perairan Lobam,” kata Rusmin, Rabu (6/8/2025).
Menurutnya, modus dugaan korupsi dilakukan dengan cara menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tanpa terlebih dahulu menyetorkan kewajiban PNBP ke kas negara.
“Potensi kerugian negara atas perbuatan ini ditaksir mencapai Rp1,7 miliar,” jelasnya.
Dugaan penyimpangan ini diduga melanggar Pasal 2, 3, dan 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebelumnya, penggeledahan kantor UPP Tanjung Uban dilakukan dengan pengamanan ketat aparat TNI AD Kodim 0315/Tanjungpinang.
Sejumlah dokumen penting turut disita untuk memperkuat pembuktian kasus ini.
“Kami masih mendalami kasus ini dan akan menyampaikan perkembangan selanjutnya kepada rekan-rekan media,” tegas Rusmin.
Recent Comments