BerandaeskaFlashKejari Bintan Buru 1 Orang DPO Kasus Dugaan Korupsi PNBP di UPP...

Kejari Bintan Buru 1 Orang DPO Kasus Dugaan Korupsi PNBP di UPP Tanjung Uban

Bintan (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan kembali tetapkan satu orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kantor UUP Kelas 1 Tanjung Uban.

Satu orang tersangka itu, yaitu Andi Sulistio Susanto. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan bahkan yang bersangkutan juga telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali namun mangkir.

Kasi Intel Kejari Bintan, Roy Tambunan mengatakan, Andi Sulistio Susanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa pada 20 Agustus 2025 lalu, namu hingga saat ini tersangka tidak memenubi panggolan dari Kejaksaan Negeri Bintan.

“Kita sudah meminta bantuan pencarian ke Kejati dan Kejagung, sudah diterbitkan DPO untuk tersangka Andi Sulistio Susanto,” ujar Kasi Intel, Senin (22/9/2025).

Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menetapkan 4 orang sebagai tersangka korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode 2016-2022 di Kantor UPP Kelas I Tanjung Uban. Keempat orang itu ditahan usai diperiksa penahanan terhadap keempat tersangka dilakukan pada Kamis (14/8/2025).

“Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bintan melakukan penetapan 4 orang tersangka yang telah dikeluarkan pada Kamis (14/8) dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan PNBP jasa kepelabuhan atas Kapal Rig Setia di Kabupaten Bintan,” kata Kasi Intelijen Kejari Bintan, Roi Baringin Tambunan, Jumat (15/8/2025) lalu.

Roi dalam keterangannya menyebutkan, tiga dari empat tersangka merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan, sedangkan satu tersangka merupakan pihak swasta. Mereka masing-masing berinisial IS, M, SN, dan RP.

“Inisial RP merupakan Direktur PT PAB, tersangka IS merupakan Kepala KUPP Tanjung Uban periode Juni 2021-Februari 2023. Tersangka M merupakan Kasi Kesyahbandaran KUPP Tanjung Uban, Maret 2021-Mei 2023. Tersangka SN merupakan Kasi Lalu Lintas KUPP Tanjung Uban 2021-2024,” jelasnya.

Baca Juga:  Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polresta Tanjungpinang Tanam Jagung Serentak

Ke empat tersangka disangkakan merugikan keuangan negara dari PNBP sebesar Rp 1,7 miliar. (Yli)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments