BerandaSegantang LadaBintanKejari Bintan Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti 6 Kasus Pencabulan

Kejari Bintan Musnahkan Narkoba dan Barang Bukti 6 Kasus Pencabulan

Bintan (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari)  Bintan, Kamis (21/8/2025), memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum, yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bintan, Kecamatan Teluk Bintan.

“Ini tindak pidana umum periode Januari hingga Juli 2025,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan Rusmin.

Ia mengatakan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) itu merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami berkomitmen dalam menjalankan tugas penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Rusmin menyebutkan, untuk perkara yang dimusnahkan berjumlah 37 tindak pidana umum. Rinciannya 22 perkara non narkotika, yaitu 6 perkara persetubuhan/pencabulan, 3 perjudian, dan 2 penipuan.

“Lalu sisanya ada perdagangan orang, dan penganiayaan serta 15 perkara narkotika,” sebutnya.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, narkotika jenis sabu seberat 123,3 gram, ganja 39,882 gram, senjata tajam, alat isap sabu sebanyak 10 set, 20 handphone dan 6 unit timbangan digital.

“Kemudian ada juga pakaian bekas, tas, kunci, obeng, masker, helm, sandal, dan berbagai barang pendukung lainnya,” terangnya.

Hadir dalam pemusnahan ini, dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan, Loka POM Tanjungpinang, Danramil Bintan Buyu yang diwakili oleh Babinsa, dan KBO Satuan Resnarkoba Poires Bintan.

Baca Juga:  Sekdako: Jam Operasional THM Diatur Selama Ramadan, Rumah Makan Buka Seperti Biasa
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

In-site Notification
MGID Story
MGID Story