Bintan (eska) – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan memanggil Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bintan terkait dugaan kasus lahan Stadion Megat Alang Perkasa.
Kasi Pidsus Kejari Bintan, Rizky Harahap mengonfirmasi bahwa jadwal pemanggilan dilakukan pada Rabu (22/04) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
“Kasus lahan Stadion Busung terus berjalan. Kami menjadwalkan pemanggilan Kepala BPN hari ini,” jelasnya.
Hingga saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari belasan saksi untuk mendalami perkara tersebut.
Secara terpisah, Kasi Intel Kejari Bintan, Roy B Tambunan, membenarkan bahwa Kepala BPN hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Yang bersangkutan datang siang hari dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam,” sebutnya.
Sebagai informasi, lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kabupaten Bintan, dibeli oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan senilai Rp1,5 miliar dari PT Surya Bangun Pertiwi (SBP) Lobam. Namun, hingga kini lahan tersebut diketahui belum memiliki sertifikat resmi.
Selain persoalan stadion, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menemukan sebanyak 372 bidang tanah milik Pemkab Bintan dengan total nilai mencapai Rp219.228.154.448 yang statusnya belum bersertifikat. (Yli)



Recent Comments