Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pembayaran Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,5 miliar dari Meggy Theresia Rares yang terjerat kasus korupsi pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau tahun 2022, Senin (17/11/2025).
Kajari Tanjungpinang, Rachmad Surya Lubis, menjelaskan pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tpg yang diputus pada 31 Oktober 2025 lalu.
“Amar putusan menyatakan terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan dan denda sebesar Rp70 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Kajari.
Selain pidana pokok, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp. 1,5 miliar.
Rachmad juga menjelaskan bahwa seluruh uang pengganti telah disetorkan oleh pihak terpidana melalui mekanisme penitipan, yakni sebesar Rp. 650 juta pada 16 Oktober 2025 dan Rp. 850 juta pada 28 Oktober 2025.
Seluruh jumlah tersebut kini telah dikonfirmasi dan akan segera disetorkan ke kas negara.
“Dengan ini kami sampaikan bahwa eksekusi pembayaran uang pengganti sejumlah Rp. 1,5 miliar telah dipenuhi dan akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan,” tutup Kajari Kepri. (Lam)



Recent Comments