BerandaeskaFlashKejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan di Kendari

Kejati Kepri Berhasil Tangkap Buronan Korupsi Jembatan Tanah Merah Bintan di Kendari

Tanjungpinang (eska) – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejati Kepri, berhasil menangkap buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi, Djafachruddin pada Rabu (12/11/2025) kemarin.

Tim Tabur Kejati Kepri, menangkap tersangka saat berada di Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) setalah menjadi DPO selama 3 tahun. Saat penangkapan pelaku berhasil kabur dan petugas menyisir sekitaran lokasi, Djafachruddin didapati sedang bersembunyi dibawah rumah pondok milik tetangganya.

Djafachruddin merupakan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pelaksanaan kegiatan Pembangunan Jembatan Tanah Merah (20 meter) di Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, yang dilaksanakan oleh PT. Bintang Fajar Gemilang pada Tahun Anggaran 2018 dan Disidik oleh Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Ismail Fahmi mengatakan Tim Tabur Intelijen Kejati Kepri bekerjasama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Kendari telah berhasil melakukan penangkapan DPO Atas nama Dr selaku Direktur Utama PT. Bintang Fajar Gemilang.

Ia juga mengatakan, Djafachruddin sudah dilakukan Penetapan Tersangka Berdasarkan Surat Nomor: Surat Penetapan Tersangka DR Nomor : Print – 529 /L. 10/Fd. 1/12/2022 Tanggal 15 Desember Tahun 2022.

“Tersangka DR sebelumnya telah dilakukan pemanggilan secara Patut, tetapi tidak datang memenuhi panggilan atau tidak kooperatif sehingga ditetapkan sebagai DPO,” kata Ismail saat ditemui di Kejati Kepri, jumat (14/11/2025.

Aspidsus juga mengatakan, perkara tersebut merupakan Lanjutan atau Splitsing dari perkara sebelumnya yang telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bintan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap atas nama Terpidana BW selaku PPK.

Sedangkan Djafachruddin, lanjutnya, selaku Direktur PT. Bintang Fajar Gemilang Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Nomor: Print – 333 /L. 10/Fd. 1/08/2022 Tanggal 11 Agustus 2022.

Baca Juga:  Besok, Kejati Kepri Bersama Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Gelar Pasar Murah Ramadan

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dan 5 Ahli,” katanya.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHP) Badan Pengelolaan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri terdapat Kerugian Keuangan Negara Rp. 8.905.624.882,00.

Tersangka Dr disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Selanjutnya kita tahan di Rutan Tanjungpinang. Dan penyidik akan segara melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tanjungpinang untuk segera disidangkan,” tutupnya. (Yli)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments