spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashKepri Tegas Soal Pulau Tujuh: Status Sah, Tak Perlu Ada Riak

Kepri Tegas Soal Pulau Tujuh: Status Sah, Tak Perlu Ada Riak

Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) buka suara terkait rencana gugatan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal status Pulau Tujuh di kawasan Pekajang, Kabupaten Lingga.

Asisten I Setdaprov Kepri, TS Arief Fadillah menegaskan, secara hukum dan administrasi, Pulau Tujuh merupakan bagian sah dari wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Arief menjelaskan bahwa status Pulau Pekajang sudah sangat jelas dalam berbagai regulasi nasional.

“Secara hukum dan administratif, Pulau Pekajang berada di bawah wilayah Provinsi Kepulauan Riau,” kata Arief, Kamis (19/6/2025).

Arief menyebut, dasar hukum yang memperkuat klaim Kepri di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepri dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga.

“Dua undang-undang ini sudah sangat tegas menyatakan bahwa wilayah itu masuk Kepri, khususnya Kabupaten Lingga,” tambahnya.

Kejelasan itu, lanjut Arief, juga dipertegas melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, Pulau Pekajang ditetapkan berada di wilayah Kabupaten Lingga dengan kode wilayah 21.04.40442 dan titik koordinat 01°09’33.01” LS / 105°17’47.76” BT.

“Desa Pekajang juga telah terbentuk dan menjalankan pemerintahan sendiri. Kepala desanya pun berasal dari warga Lingga dan dipilih langsung oleh masyarakat,” ujar Arief.

Peta Pulau Tujuh di Pekajang, Kabupaten Lingga.(Foto: google maps)

Tak hanya dari sisi administrasi, Pemprov Kepri juga telah lama membangun infrastruktur dasar di Pulau Pekajang, mulai dari fasilitas pendidikan seperti SD, SMP, hingga SMA kelas jauh, serta layanan publik lainnya.

Meski begitu, Arief menyatakan bahwa Kepri tidak ingin sengketa ini menjadi polemik berkepanjangan.

“Kami tetap berpijak pada aturan hukum. Namun prinsipnya, Kepri ingin menjaga hubungan baik antardaerah. Kami tidak ingin ini menjadi riak yang tidak perlu,” tegasnya.

Baca Juga:  Tarik Minat Pedagang, Pemko Gratiskan Biaya Jualan di Pasar Encik Puan Perak

Sebelumnya, Gubernur Babel Hidayat Arsani menyampaikan rencana membawa sengketa batas wilayah tersebut ke MK. Ia mengklaim Pulau Tujuh secara historis dan geografis merupakan bagian dari Babel.

“Kami akan gugat ke MK supaya Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. Saya tidak perlu sampai ke Presiden, karena sekarang ada MK yang bisa menguji undang-undang,” ujarnya, dikutip dari Bangka Pos.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co