BerandaeskaFlashKomitmen Pemberantasan Tambang Pasir Ilegal Bintan Dinanti

Komitmen Pemberantasan Tambang Pasir Ilegal Bintan Dinanti

BINTAN (eska) – Penegakan hukum terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah hukum Polres Bintan kini menjadi sorotan publik.

Setelah rentetan aksi tegas yang dilakukan di bawah kepemimpinan Kasat Reskrim sebelumnya, masyarakat menaruh harapan besar agar tongkat estafet ketegasan tersebut terus berlanjut tanpa kompromi.

Diketahui, sepanjang tahun 2025, Polres Bintan tercatat sangat progresif dalam memberantas praktik penambangan tanpa izin (PETI).

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya telah dilakukan beberapa kali razia besar-besaran yang menyasar titik-titik rawan seperti di Kecamatan Gunung Kijang.

Ketegasan saat itu tidak hanya sekadar gertakan. Meski dalam beberapa kesempatan petugas menemukan lokasi yang sudah kosong, Polisi tetap melakukan langkah preventif dan represif yang nyata.

Dintaranya, pemasangan police line di berbagai titik bekas tambang meski aktivitas nihil saat penggerebekan. Selain itu juga melakukan penyegelan bersama unsur TNI di empat lokasi berbeda di Gunung Kijang.

Dan penindakan hukum yang berujung pada ancaman pidana 5 tahun penjara bagi para pelaku, termasuk pendalaman peran pihak-pihak yang terlibat dalam aliran dana.

Saat ini muncul kembali laporan mengenai aktivitas tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum aparat menjadi tantangan besar bagi jajaran Satreskrim Polres Bintan.

Satuan Reserse Kriminal Polres Bintan dikabarkan telah menerjunkan personel untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang disinyalir menjadi titik aktivitas ilegal tersebut pada Jumat (23/01/2026).

Berdasarkan keterangan salah satu sopir lori di lokasi, polisi menyasar area tambang di kawasan PT Sumurung Putra Partama yang diduga kuat telah beroperasi melampaui batas Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimiliki.

“Ada anggota polisi tadi sidak di sekitar kawasan PT Sumurung. Tapi kami belum tahu apakah ada yang ditahan atau tidak,” ungkap sumber tersebut kepada media.

Baca Juga:  Penjara Tidak Bikin Jera, Pria di Bintan Kembali Ditangkap Polisi 

Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa tambang ilegal ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial A.

Untuk mengelabui petugas, aktivitas pengerukan sering kali dilakukan pada malam hari.

Mirisnya, beredar kabar bahwa kegiatan melanggar hukum ini diduga mendapat “lampu hijau” atau dibekingi oleh oknum aparat.

Kapolres Bintan, AKBP Argya, saat dikonfirmasi membenarkan adanya tindakan kepolisian di lokasi tersebut.

Namun, ia belum bersedia membeberkan detail hasil sidak maupun pihak yang diamankan.

“Iya, saat ini masih dalam proses Lidik (penyelidikan),” ujar AKBP Argya singkat.

Namun, publik menginginkan hasil yang konkret seperti yang pernah dilakukan sebelumnya: razia yang berujung penetapan tersangka, bukan sekadar imbauan.

Salah seorang masyarakat yang enggan namanya disebut berharap performa penindakan tidak menurun dibandingkan periode sebelumnya.

“Jangan sampai praktik ilegal ini kembali buka-tutup. Kita ingin melihat ketegasan yang sama, di mana hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya. (Red)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments