spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashKondisi Kas Seret, ASN Pemprov Kepri Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan

Kondisi Kas Seret, ASN Pemprov Kepri Diminta Taat Bayar Pajak Kendaraan

Tanjungpinang (eska) — Di tengah kondisi keuangan daerah yang tengah seret, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil langkah cepat.

Salah satunya dengan menegaskan kembali kewajiban seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan perangkat daerah untuk taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas operasional.

Langkah ini ditegaskan melalui Surat Edaran Nomor B/100.3.4/20/BAPENDA-SET/2025 yang diteken Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, pada Senin (16/6/2025).

Dalam surat tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memastikan bahwa kendaraan dinas di unit kerja masing-masing telah membayar PKB secara tertib dan rutin. Selain itu, pengawasan administrasi kendaraan juga diminta dilakukan secara berkala.

Tak hanya kendaraan dinas, ASN juga diwajibkan menunaikan pajak kendaraan pribadi. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri akan melakukan pendataan dan verifikasi menyeluruh terhadap status pembayaran seluruh kendaraan milik ASN maupun instansi.

“Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi pernyataan tegas dalam surat edaran tersebut, yang dilansir, Selasa (17/6/2025).

Langkah ini muncul di tengah sinyalemen menurunnya pendapatan daerah yang turut berdampak pada keterlambatan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Seorang pejabat Pemprov yang enggan disebut namanya menyebutkan bahwa perlambatan pencairan terjadi akibat kas daerah yang kian menipis.

“Informasinya memang karena duit tak ada. Pendapatan lagi seret, baik dari PAD maupun transfer pusat,” ungkapnya, kepada seputarkita.co, Selasa (17/6/2025).

Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, turut mengakui bahwa pencairan TPP sempat terlambat pada bulan Mei lalu.

“Memang bulan Mei sempat terlambat 15 sampai 20 hari,” kata Nyanyang saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025).

Baca Juga:  Menteri PANRB Terbitkan Surat Penghapusan Pegawai Honorer

Kendati tidak secara langsung menyebut penurunan pendapatan sebagai penyebab utama, Nyanyang menegaskan bahwa Pemprov terus mengupayakan perbaikan arus kas.

“PAD kita masih terus berjalan. Kita bersabar, dan kami upayakan agar ke depan TPP tidak lagi terlambat,” ujarnya.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co