BerandaeskaFlashKorupsi UPP Tanjunguban: Hakim Vonis Rival Pratama 3 Tahun Penjara dan Bayar...

Korupsi UPP Tanjunguban: Hakim Vonis Rival Pratama 3 Tahun Penjara dan Bayar UP Rp1,1 M

Tanjungpinang (eska) – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Tanjungpinang kembali menggelar sidang kasus korupsi Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Tanjunguban dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada dua mantan kepala seksi (kasi), Samsul Nizar dan Muqorobin, dengan hukuman masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta.

Ketua Majelis Hakim, Fausi, menyatakan bahwa jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta benda terdakwa akan disita sebagai pengganti.

“Menyatakan kedua terdakwa, Samsul Nizar dan Muqorobin, divonis masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta,” ucap majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Sementara itu, untuk terdakwa Rival Pratama, majelis hakim menjatuhkan vonis lebih tinggi, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta. Rival juga dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti (UP) sebesar Rp1,133 miliar.

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 1 tahun 6 bulan penjara.

Hakim juga menambahkan, jika di kemudian hari DPO Andi Sulistio Soesanto tertangkap dan diadili, Rival dapat melakukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya, terutama terkait nilai Uang Pengganti tersebut.

Adapun eks Kepala Kantor UPP Kelas I Tanjunguban, Iwan Sumantri, dijatuhi vonis 2 tahun 3 bulan penjara dengan denda Rp50 juta.

Vonis hakim ini secara umum lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Muqorobin dan Samsul Nizar dituntut 3 tahun penjara, Iwan Sumantri dituntut 3 tahun 6 bulan, sementara Rival Pratama dituntut 4 tahun 6 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perbuatan mereka dinilai melanggar Pasal 3 *juncto* Pasal 18 *jo* Pasal 55 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (Yli)

Baca Juga:  Jaksa Eksekusi Barang Bukti Rp 663 Juta dari Tiga Terpidana Korupsi
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments