Bintan (eska) – Seorang pria berinisial RPW alias Ryo Panglian Wardana ditangkap Satnarkoba Polres Bintan setelah kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 1,2 kilogram. Ryo mengaku akan mengantarkan barang haram tersebut ke Kendari dan dijanjikan upah sebesar Rp 70 juta.
Kasatnarkoba Polres Bintan, Iptu Davinci Josie Sidabutar menjelaskan, sabu tersebut dibawa Ryo dari Kuala Lumpur, Malaysia. Ryo diketahui sempat bekerja di negeri jiran itu sebelum menjalankan aksi penyelundupan narkoba.
“Pelaku membawa sabu dari Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Kendari. Ia mengaku hanya sebagai kurir,” ujar Iptu Davinci, Rabu (11/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Ryo mendapat perintah dari seorang narapidana berinisial LA yang kini masih menjalani hukuman di sebuah Lapas di Jakarta. LA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Ryo mengaku diperintah oleh seorang warga binaan berinisial LA. Jika berhasil mengantar sabu ke Kendari, ia dijanjikan upah Rp 70 juta,” tambahnya.
Langkah Ryo terhenti pada 25 Mei 2025 lalu. Ia diamankan di sebuah rumah di Kampung Mentigi, Kecamatan Bintan Utara, Tanjung Uban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup.
Recent Comments