Bintan (eska) – Persoalan lahan Stadion Megat Alang Perkasa di Desa Busung, Kecamatan Seri Kuala Lobam, terus bergulir.
Pasalnya, lahan yang dibeli menggunakan dana APBD tersebut hingga kini belum memiliki sertifikat yang sah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada tahun 2017, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan pengadaan lahan seluas 49.087 meter persegi senilai Rp1.576.576.266.
Namun, dalam dokumen ganti rugi, ditemukan selisih angka pembayaran sekitar Rp10 juta.
Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) BKAD Bintan, Sugito, membenarkan adanya perbedaan angka tersebut.
Berdasarkan LHP BPK, lahan stadion tercatat senilai Rp1.586.493.666, sedangkan berdasarkan SP2D Dinas Perkim, nilai yang dibayarkan adalah Rp1.576.576.266.
“Iya, dalam catatan aset ada perbedaan angka. Tapi pasti ada dasarnya mengapa berbeda. Secara teknis, detailnya ada di Dinas Perkim,” jelas Sugito, Rabu (04/02).
Terkait selisih hampir Rp10 juta tersebut, Sugito mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Perkim. Hasilnya, uang selisih tersebut diklaim telah disetorkan ke Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Informasi yang dihimpun, lahan yang dibeli Pemkab Bintan untuk stadion tersebut diduga merupakan lahan milik negara yang sebelumnya dipinjam pakai oleh PT SBP untuk kawasan industri.
Namun, lahan tersebut diduga diperjualbelikan oleh pihak perusahaan kepada Pemkab Bintan.
Mirisnya, meski telah diganti rugi miliaran rupiah, lahan tersebut kini menjadi temuan BPK karena tidak memiliki sertifikat hak milik.
“Itu bukan lahan hibah melainkan pembelian. Saat itu dokumennya memang administratif, tanpa sertifikat hak atas tanah,” tegas Sugito.
Dokumen Diserahkan ke Kejaksaan
Kini, seluruh berkas pengadaan dan SP2D pembelian lahan tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.
Sugito mengaku telah menyerahkan dokumen tersebut kepada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) untuk dipelajari.
“Saya mendapatkan berkas terkait Stadion Busung ini dari Dinas Perkim, lalu saya serahkan salinannya ke Pidsus Kejari,” sebutnya.
Ia menjelaskan bahwa BKAD hanya bersifat mencatat aset sesuai Peraturan Mendagri (Permendagri) berdasarkan laporan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Sugito menegaskan dirinya tidak terlibat secara teknis dalam proses pengadaan tahun 2017 tersebut.
Sejumlah dokumen yang diserahkan ke jaksa meliputi Berita Acara Serah Terima (BAST) pengadaan lahan dan bangunan periode 2017-2022, surat pernyataan pelepasan hak, berita acara pembayaran, riwayat tanah, hingga berita acara identifikasi penguasaan tanah. (Yli)



Recent Comments