spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashLaporan Dugaan Selingkuh Oknum Dewan Tanjungpinang Tidak Dapat Ditindaklanjuti BK

Laporan Dugaan Selingkuh Oknum Dewan Tanjungpinang Tidak Dapat Ditindaklanjuti BK

Tanjungpinang (eska) – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanjungpinang telah memutuskan terkait laporan dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum anggota DPRD Tanjungpinang.

Ketua BK DPRD Tanjungpinang Johan Siringo Ringo menyampaikan, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti oleh BK.

“Kita sudah menyampaikan hasil sidang ke pimpinan DPRD, bahwa laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti,” ujarnya kepada seputarkita.co, Selasa (18/2/25).

Ia menyampaikan, merujuk Peraturan DPRD Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, pasal 7 menyatakan identitas pelapor dan terlapor harus jelas, terlapor dari fraksi mana, serta lengkap dengan uraian kejadian.

Menurutnya, dalam laporan itu identitas pelapor sudah jelas, hanya saja identitas terlapor atau teradu tidak jelas. “Dalam laporan itu hanya disebutkan anggota DPRD Tanjungpinang inisial D diduga melakukan praktek perselingkuhan,” tuturnya.

Ia menyebutkan, ada tiga anggota DPRD Kota Tanjungpinang berinisial D. BK pun sudah meminta klarifikasi kepada tiga anggota DPRD berinisial D tersebut. Namun dari mereka menyatakan tidak benar laporan tersebut.

“Saya sudah tanya ke masing-masing tidak ada, tidak benar itu,” tukas Politisi PDI Perjuangan ini. (Rul)

Baca Juga:  Dua Partai Belum Setor Nama, Minggu Depan Pimpinan DPRD Pinang Dilantik
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co