Lingga (eska) – Polemik kepemilikan Pulau Tujuh kembali mencuat setelah Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan bakal menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan wilayah tersebut agar kembali masuk ke Babel.
Namun, fakta administratif berkata lain, Pulau Tujuh secara sah berada dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Pulau Tujuh sendiri terletak di Desa Pekajang, Kecamatan Lingga, dan masuk dalam wilayah Kepri sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022.
Dalam data resmi, Desa Pekajang berkode 21.04.02.2001, menjadikannya sebagai salah satu wilayah administratif terluar Kabupaten Lingga.
Meski begitu, posisi geografis Pulau Tujuh memang lebih dekat ke Bangka Barat, Provinsi Babel. Dari Teluk Limau, Parittiga, Bangka Barat, perjalanan laut ke Pulau Tujuh hanya memakan waktu sekitar tiga jam.
Sementara dari pusat Kabupaten Lingga, jaraknya bisa mencapai delapan jam perjalanan laut.
Kedekatan geografis inilah yang dijadikan alasan oleh Gubernur Babel untuk menggugat status wilayah Pulau Tujuh.
“Kita akan gugat ke MK supaya Pulau Tujuh kembali ke Bangka Belitung. Saya tidak perlu sampai ke Presiden, karena sekarang ada Mahkamah Konstitusi yang bisa menguji undang-undang,” ujar Hidayat, dikutip dari Bangka Pos, Kamis (19/6/2025).
Namun, berdasarkan fakta historis dan administratif, Pulau Tujuh telah lama dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Lingga. Fasilitas umum seperti sekolah dari tingkat SD hingga SMA, puskesmas pembantu, hingga kantor pemerintahan telah berdiri di sana dengan pembiayaan dan pengelolaan dari Pemkab Lingga.
Polemik ini sejatinya bukan baru. Sengketa kepemilikan Pulau Tujuh bermula sejak tahun 2000 akibat tumpang tindih regulasi.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Bangka Belitung memasukkan Pulau Tujuh ke Babel. Namun, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga justru menetapkan Pulau Tujuh sebagai bagian dari Kepri.
Dengan adanya dua dasar hukum yang saling bertabrakan, posisi Pulau Tujuh menjadi wilayah abu-abu secara legalitas. Namun di lapangan, fakta pelayanan publik dan pendataan administratif menunjukkan bahwa wilayah ini selama lebih dari dua dekade telah dikelola penuh oleh pemerintah daerah Kepri.
Recent Comments