Bintan (eska) – Seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan menjadi sorotan usai dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II, meski sebelumnya sempat maju sebagai calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.
Informasi yang dihimpun, pria berinisial A yang bekerja di salah satu dinas di Pemkab Bintan, mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 tanpa mengundurkan diri dari status honorer. Namanya bahkan masuk dalam Daftar Calon Tetap (DCT) yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan.
Usai gagal meraih kursi legislatif, A diketahui tetap aktif sebagai tenaga honorer dan kembali mengikuti seleksi PPPK Tahap II. Ia menjalani ujian pada Sabtu (26/4/2025) di UPT BKN Batam, sesi pertama pukul 08.00 hingga 10.00 WIB.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Bintan Ronny Kartika mengaku belum mengetahui ada honorer yang ikut nyaleg tanpa mengundurkan diri dan kini justru lolos PPPK.
“Kami tidak dapat informasi bahwa ada tenaga honorer yang ikut Pileg. Apalagi masih aktif dan ikut seleksi PPPK. Nanti kami cek,” ujar Ronny, Senin (14/7/2025).
Menurut Ronny, dalam kontrak kerja, tenaga honorer tidak diperbolehkan aktif di partai politik, terlebih lagi maju sebagai calon legislatif.
“Jika terbukti benar, maka akan kami usulkan pemecatannya ke BKN,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bintan Haris Daulay menjelaskan, dalam proses pendaftaran caleg, pihaknya hanya melakukan verifikasi administrasi sesuai dokumen yang diserahkan. Dalam kasus A, ia tercatat sebagai “swasta” pada KTP.
“Kita hanya cek kelengkapan administratif. Kalau di KTP tertulis swasta dan tidak ada catatan lain, maka dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.
Meski begitu, Haris menegaskan KPU tetap melakukan koordinasi dengan BKPSDM Bintan guna menelusuri status para caleg, mengingat keterbatasan kewenangan KPU dalam menelusuri kepegawaian.
Terkait status honorer, Haris menyebut aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 memang tidak secara tegas melarang honorer atau pegawai tidak tetap (PTT) untuk mencalonkan diri.
“Larangan hanya berlaku bagi ASN atau pejabat yang sumber gajinya dari keuangan negara atau daerah. Sedangkan tenaga honorer banyak jenisnya, dan tidak dijelaskan secara rinci dalam aturan itu,” terang Haris.
Recent Comments