Bintan (eska) – Empat orang nelayan di Kabupaten Bintan harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan bermain judi oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan.
Keempatnya, berinisial M (37), W (29), S (52), dan VYS (23). Mereka, ditangkap saat sedang asyik bermain judi jenis daun merah menggunakan kartu remi di sebuah pondok kawasan Kelurahan Sei Enam, Kecamatan Bintan Timur.
“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ujar Kasi Humas Polres Bintan, Iptu H.P. Bako, Rabu (9/7/2025).
Dalam operasi itu, polisi menyita barang bukti berupa kartu remi dan sejumlah uang tunai yang digunakan para pelaku untuk bertaruh.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 303 Ayat 1 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
“Mereka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun,” tandas Bako.
Recent Comments