BerandaeskaFlashMall Tanjungpinang City Center Disegel Kejagung RI

Mall Tanjungpinang City Center Disegel Kejagung RI

Tanjungpinang (eska) –  Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyegel bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC), Rabu (8/10/2025) lalu.

Penyegelan itu dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur dengan memasang stiker dibagian kantor Mall TCC didampingi Kejati Kepri.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi, membenarkan penyegelan Mall TCC Tanjungpinang beberapa hari lalu.

“Benar. Tapi untuk informasi lebih lengkap terkait alasan penyegelan itu, bisa ke Penkum Kejagung,” Kata Yusnar saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Manager Mall TCC Manda menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap Mall TCC, hanya penyitaan terhadap sebagian saham pemegang saham pengelola Mall.

“Jadi bukan penyitaan atas aset mall TCC,” ucapnya melalui pesan singkat.

Meski penyitaan dilakukan, dia memastikan Mall TCC tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya kendala dalam pengoperasian Mall.

“Tidak ada area yang disegel, semua beroperasional seperti biasa, kerena yang disita itu saham,” ungkapnya. (Yli)

Baca Juga:  KPU Tanjungpinang Gelar Debat Perdana Pilwako 19 Oktober 2024
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

In-site Notification
MGID Story
MGID Story