Tanjungpinang (eska) – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyegel bangunan Mall Tanjungpinang City Center (TCC), Rabu (8/10/2025) lalu.
Penyegelan itu dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Timur dengan memasang stiker dibagian kantor Mall TCC didampingi Kejati Kepri.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf saat dikonfirmasi, membenarkan penyegelan Mall TCC Tanjungpinang beberapa hari lalu.
“Benar. Tapi untuk informasi lebih lengkap terkait alasan penyegelan itu, bisa ke Penkum Kejagung,” Kata Yusnar saat dikonfirmasi.
Sementara itu, Manager Mall TCC Manda menjelaskan, penyitaan yang dilakukan terhadap Mall TCC, hanya penyitaan terhadap sebagian saham pemegang saham pengelola Mall.
“Jadi bukan penyitaan atas aset mall TCC,” ucapnya melalui pesan singkat.
Meski penyitaan dilakukan, dia memastikan Mall TCC tetap beroperasi seperti biasa tanpa adanya kendala dalam pengoperasian Mall.
“Tidak ada area yang disegel, semua beroperasional seperti biasa, kerena yang disita itu saham,” ungkapnya. (Yli)
Recent Comments