BerandaSegantang LadaBintanMantan Kadis Perkim Bintan Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2028

Mantan Kadis Perkim Bintan Bebas Bersyarat, Wajib Lapor Hingga 2028

Bintan (eska) – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Permukiman (Perkim) Bintan, Hery Wahyu, kini kembali menghirup udara bebas setelah tiga tahun mendekam di penjara.

Terpidana kasus korupsi pengadaan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Bintan Utara tahun 2018 senilai Rp2,44 miliar itu resmi mendapat bebas bersyarat pada 30 Juli 2025.

Hery divonis lima tahun penjara dan subsider empat bulan oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada 2022. Sejak itu, ia sempat ditahan di Rutan Tanjungpinang sebelum dipindahkan ke Lapas Umum Kelas IIA Tanjungpinang.

Kepala Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Untung Cahyo Sidharto, membenarkan bahwa bebas bersyarat Hery sudah melalui prosedur dan telah disetujui Kanwil Ditjenpas Kepri hingga pusat.

“Karena telah menjalani dua pertiga masa hukuman, berkelakuan baik, rajin ibadah, dan aktif mengikuti pembinaan, maka haknya diberikan,” ujar Untung, Rabu (6/8/2025).

Meski sudah bebas dari balik jeruji, Hery belum sepenuhnya lepas dari pengawasan hukum. Ia diwajibkan melapor dan mengikuti pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Tanjungpinang selama tiga tahun ke depan.

“Bebas murninya baru 6 April 2027. Masa pembimbingan ditambah satu tahun, jadi wajib lapor dan pembinaan berlangsung hingga 6 April 2028,” jelas Untung.

Hery Wahyu menjadi satu dari 37 narapidana kasus korupsi yang menghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. Pengawasan atas dirinya kini juga berada di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan.

Baca Juga:  Satpol PP akan Tertibkan Badut yang Meresahkan Warga di Tugu Sirih Tepilaut
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co
In-site Notification
MGID Story
MGID Story