Bintan (eska) –Seorang anggota Polres Bintan berinisial Ad yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) oleh Polresta Tanjungpinang masih aktif bertugas di satuan lalu lintas hingga hari ini.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, AKP Prasojo, membenarkan bahwa Ad saat ini belum menjalani penahanan karena mendapat penangguhan dari Polresta Tanjungpinang, yang disetujui atas permintaan keluarga.
“Yang bersangkutan saat ini masih berdinas dan tetap menjalani tugasnya sebagai anggota Satlantas di Polres Bintan,” kata Prasojo kepada seputarkita.co, Kamis (15/5/2025).
Meski sudah berstatus tersangka sejak 20 Desember 2024, proses etik terhadap Ad belum dilakukan. Menurut Prasojo, sidang etik akan digelar setelah ada keputusan inkrah dari pengadilan.
“Sidang etik akan dilakukan setelah ada putusan pengadilan, dan nantinya digelar di Mapolres Bintan,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus ini menyeret tiga orang sebagai tersangka, Ad, istrinya Rs, dan seorang kerabat mereka berinisial H. Ketiganya diduga terlibat dalam perekrutan dan pengiriman korban serta menerima uang sebesar Rp33 juta.(Yul)
Recent Comments