spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanModus Dukun, Pria di Bintan Cabuli Remaja hingga Hamil

Modus Dukun, Pria di Bintan Cabuli Remaja hingga Hamil

Bintan (eska) – Seorang pria berinisial F (42), warga Kabupaten Bintan, diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan setelah dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap seorang remaja perempuan.

Ironisnya, aksi bejat pelaku dilakukan dengan berpura-pura sebagai dukun yang mengaku bisa menyembuhkan korban dari gangguan gaib.

Peristiwa bermula pada tahun 2023, ketika korban, warga Desa Air Glubi, Kecamatan Bintan Pesisir, sedang tinggal di rumah bibinya di Kijang. Di sana korban dikenalkan kepada pelaku, yang dikenal sebagai “orang pintar”.

Kala itu, pelaku menyebut korban sedang terkena guna-guna karena pernah membangkang kepada orang tuanya.

“Bibi korban percaya dengan ucapan pelaku yang mengaku bisa menyembuhkan penyakit non-medis. Ia lalu menyampaikan hal tersebut kepada orang tua korban, yang kemudian mempercayakan pengobatan anaknya kepada pelaku,” terang Kanit PPA Polres Bintan, Ipda Rafi Arya Yudhantara, Rabu (21/5/2025).

Pelaku kemudian mendatangi rumah keluarga korban dan memulai proses “pengobatan” dengan meminta korban mandi kembang. Ia lalu meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa korban ke tempat yang lebih tenang di Kijang.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku justru memperkosa korban di semak-semak bekas galian bauksit. Tak sampai di situ, pelaku membawa korban kabur ke Kota Batam dengan dalih melanjutkan “pengobatan” dan mengatakan bahwa korban harus menjadi istrinya selama sebulan.

Selama satu tahun penuh, korban tinggal bersama pelaku di Batam, bahkan harus menjual handphone miliknya agar bisa bertahan hidup. Dalam kurun waktu tersebut, korban juga mengalami kekerasan fisik karena beberapa kali menolak melayani pelaku dan meminta pulang ke rumah orang tuanya.

“Korban dipaksa tinggal dan melayani pelaku. Jika menolak, korban dianiaya,” tambah Ipda Rafi.

Baca Juga:  Daftar ke KPU Kepri, Pasangan Rudi-Rafiq Diusung 3 Partai Politik 

Kasus ini terbongkar setelah seorang saksi melihat korban di wilayah Galang Batang, tempat pelaku bekerja. Saksi segera menghubungi keluarga korban yang selama ini kehilangan kontak. Namun, saat didatangi, pelaku sempat melarikan diri.

Beruntung, pelaku akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian. Saat ini korban diketahui tengah mengandung tiga bulan akibat perbuatan pelaku.

Atas perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Yul)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co