Tanjungpinang (eska) – Kuasa hukum Mr. Blitz, Rio Fernando Napitupulu, membantah tudingan yang menyebut mantan karyawan mereka tidak bisa bekerja karena ijazah ditahan. Menurutnya, klaim tersebut tidak sesuai dengan data yang ia miliki.
“Kami sudah melakukan pertemuan dengan pihak mantan karyawan untuk menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ujar Rio kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).
Rio menegaskan, saat pertama kali melamar kerja di Mr. Blitz, mantan karyawan tersebut justru melampirkan salinan ijazah SMA, bukan hanya ijazah SMP.
Hal ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa klaim yang beredar tidak berdasar.
“Yang bersangkutan melampirkan lamaran lengkap dengan fotokopi ijazah SMA. Artinya, dia memang memiliki ijazah. Bahkan dari informasi yang kami peroleh, ia kini sudah bekerja di tempat lain,” jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul pemberitaan sebelumnya yang menyebut mantan karyawan tidak dapat bekerja karena dokumen pendidikannya diduga ditahan.
Rio pun menyayangkan narasi yang menyebutkan tidak ada upaya perdamaian.
“Kami ini kuasa hukum. Tugas kami menjembatani penyelesaian secara damai. Tapi kalau tetap tidak ada niat baik, maka kami akan fokus pada proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar permasalahan hukum ini tidak dikaitkan dengan peristiwa duka yang dialami keluarga mantan karyawan tersebut.
“Jangan seret-seret nama almarhum mantan karyawan dalam kasus ini. Kita bicara fakta hukum, bukan emosi,” pungkas Rio.
Recent Comments