Tanjungpinang (eska) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berupaya mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) yang anjlok di awal Tahun Anggaran 2025.
Salah satu langkahnya adalah meluncurkan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, yang akan diberlakukan mulai 1 Juli 2025 di seluruh Unit Pelayanan Teknis (UPT) Samsat se-Kepri.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa program ini diharapkan mampu merangsang wajib pajak untuk melunasi kewajibannya.
“Mulai 1 Juli, kita jalankan program pemutihan denda pajak kendaraan. Dengan begitu, masyarakat lebih terdorong membayar pajak kendaraannya,” ujarnya kepada seputarkita.co, Jumat (20/6/2025).
Ansar pada waktu itu menjelaskan, realisasi pendapatan daerah di awal tahun anggaran 2025 memang melemah.
Salah satu penyebabnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), khususnya soal opsen pajak kendaraan.
Akibatnya, target pendapatan APBD Murni Kepri 2025 harus dikoreksi dari semula Rp3,9 triliun menjadi Rp3,7 triliun.
“Pendapatan asli daerah (PAD) kita turun cukup besar. Maka, upaya seperti pemutihan denda pajak kendaraan ini dilakukan agar PAD bisa kembali menggeliat,” pungkasnya.
Recent Comments