BerandaeskaFlashNaik Hingga 8,9%, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK se-Kepri Tahun 2026

Naik Hingga 8,9%, Ini Daftar Lengkap UMP dan UMK se-Kepri Tahun 2026

TANJUNGPINANG (eska) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), serta Upah Minimum Sektoral (UMSP/UMSK) untuk tahun 2026.

Penetapan tersebut diumumkan oleh Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kepri, Diky Wijaya, dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).

Diky menjelaskan bahwa penetapan upah minimum ini berfungsi sebagai jaring pengaman (safety net) bagi pekerja. Kebijakan ini diambil dengan prinsip keadilan, namun tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha serta iklim investasi di daerah.

“Keputusan penetapan upah tahun 2026 dilandasi dua pilar utama: kepastian hukum dan realitas ekonomi daerah,” ujar Diky Wijaya.

Dari aspek hukum, penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Sementara dari sisi ekonomi, pemerintah mempertimbangkan data Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi Kepri.

Selain upah umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor unggulan seperti industri migas, galangan kapal, dan industri kimia.

Berikut Daftar Kenaikan UMP dan UMK se-Kepri Tahun 2026 Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri:

* UMP Kepri: Rp3.879.520 (Naik 7,06% dari Rp3.623.654).
* Kota Batam (UMK Tertinggi): Rp5.357.982 (Naik 7,38% dari Rp4.989.600).
* Kabupaten Bintan: Rp4.583.221 (Naik 8,92% dari Rp4.207.762).
* Kabupaten Karimun: Rp4.241.935 (Naik 7,22% dari Rp3.956.475).
* Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851 (Naik 4,77% dari Rp4.084.919).
* Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520 (Naik 7,06% dari Rp3.623.654).
* Kabupaten Lingga: Rp3.879.520 (Naik 7,06% dari Rp3.623.654).
* Kabupaten Natuna: Rp3.879.520 (Naik 6,96% dari Rp3.628.002).

Untuk sektor khusus, UMSP Kepri 2026 ditetapkan sebesar Rp3.902.096. Selain itu, terdapat penyesuaian pada UMSK Kabupaten Karimun yang naik 7,28% menjadi Rp4.248.268.

Baca Juga:  Pemprov Kepri Targetkan Penurunan Prevalensi Stunting Hingga 10,20 Persen di 2024

Sementara untuk UMSK Kabupaten Kepulauan Anambas, besarannya tetap sama dengan tahun sebelumnya yaitu Rp4.219.165.

Diky mengimbau seluruh pemangku kepentingan, baik pengusaha maupun pekerja, untuk bersama-sama mengawal kebijakan ini demi stabilitas hubungan industrial di Kepulauan Riau.

“Dengan penetapan yang terukur ini, Pemprov Kepri berharap kesejahteraan pekerja meningkat, produktivitas bertambah, dan iklim investasi tetap kondusif,” tambahnya. (Bon)

RELATED ARTICLES
- Advertisment -spot_img

Most Popular

Recent Comments