Bintan (eska) – Sebanyak 9,3 kilogram narkoba yang diamankan oleh Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Bintan di perairan Selat Riau pada Selasa (7/10/2025) dini hari, diduga dikendalikan dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang.
Danlanal Bintan, Kolonel Laut (P) Eko Agus Susanto, mengatakan, kedua pelaku berinisial AM dan AG ditangkap setelah speedboat yang mereka gunakan berhasil dihentikan petugas sekitar pukul 01.20 WIB.
Danlanal juga mengatakan, setelah melakukan pengecekan Handphone (HP) dan interogasi terhadap pelaku, keduanya mengaku dikendalikan oleh narapidana di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Tanjungpinang.
“Kedua kurir narkoba jaringan Internasional ini mengaku pengiriman barang haram tersebut atas perintah salah satu Narapidana narotika berinisial FR,” ungkap Danlanal Bintan.
Kolonel Laut Eko mengungkapkan, dari tangan pelaku, diamankan delapan kantong berisi serbuk dan kristal diduga bahan pembuat pil ekstasi, dengan total berat 9.390 gram.
“Mereka sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti ke laut,” ujarnya.
Penangkapan terhadap dua pelaku, kata Danlanal setelah dilakukan investigasi dan informasi intelejen tentang adanya pengiriman barang haram dari Malaysia ke Tanjungpinang melalui jalur laut.
“Tim melakukan patroli dan akhirnya berhasil mendapati speedboat yang mencurigakan diperairan Selat Riau,” jelasnya.
Awak media seputarkita.co melakukan konfirmasi kepada pihak Lapas Narkotika namun hingga berita ini diturunkan Kepala Lembaga Pemasyarakat (Kalapas) ataupun Petugas Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Narkotika kelas IIA Tannungpinang memilih bungkam. (Yli)
Recent Comments