Bintan (eska) – Polres Bintan bersama instansi terkait melaksanakan razia gabungan terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di beberapa titik, Kamis (4/12/2025).
Kegiatan ini menyasar sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan tanpa izin, antara lain Galang Batang, Kampung Banjar, Nikoi Island, dan Malang Rapat.
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan bahwa dalam razia gabungan tersebut petugas tidak menemukan kegiatan penambangan yang sedang beroperasi.
Meski demikian, polisi tetap memasang garis polisi pada sejumlah pos atau lokasi yang diduga digunakan sebagai titik aktivitas penambangan.
“Setelah kita melakukan razia beberapa titik, tidak kita temukan aktivitas beroperasi,” ujar Iptu Fikri Rahmadi.
Ia menjelaskan, pemasangan garis polisi dilakukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian akan menelusuri pemilik dan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Terkait temuan ini, kita sudah melakukan police line. Nanti kita akan temukan siapa pemiliknya, dan prosesnya akan kita tindaklanjuti,” katanya.
Dalam operasi tersebut, Polres Bintan melibatkan unsur Forkopimda, termasuk Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, serta unsur TNI.
Iptu Fikri menegaskan bahwa razia ini merupakan bentuk perhatian khusus pimpinan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Bintan.
“Kami mewakili Ibu Kapolres mengajak seluruh Forkopimda bersama-sama menjaga Kamtibmas agar masyarakat merasa aman dan nyaman. Ini juga merupakan atensi pimpinan yang harus kita tindaklanjuti,” ucapnya.
Rubi Sulianto, Staf Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa kasus penambangan tanpa izin atau PETI (Pertambangan Ilegal) termasuk tindak pidana.
Menurutnya, Dinas ESDM Provinsi hanya memiliki kewenangan terkait perizinan dan pembinaan, sementara penindakan langsung berada di bawah Satgas PETI, yang anggotanya terdiri dari aparat penegak hukum (APH) dan instansi terkait.
“Kalau terkait PETI, kami tidak memiliki kewenangan pengawasan langsung. Kewenangan kami terbatas pada perizinan dan pembinaan. Penindakan harus melalui laporan masyarakat atau pihak yang berwenang,” ungkapnya. (Yli)




Recent Comments