BerandaeskaFlashOknum ASN Rutan Karimun Dilaporkan ke Polisi: Diduga Jadi Makelar Kasus

Oknum ASN Rutan Karimun Dilaporkan ke Polisi: Diduga Jadi Makelar Kasus

Karimun (eska) – Dua pria berinisial FE dan ED dilaporkan ke polisi diduga melakukan penipuan dan penggelapan di dalam Rutan Karimun.

“Keduanya diduga menjanjikan keringanan hukuman kepada seorang narapidana kasus narkoba berinisial Nu alias Jordan,” ujar Penasehat Hukum Nurdan alis Jordan, Ronald Reagen Barimbing.

Ronal menegaskan, FE merupakan pegawai aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Karimun. Keduanya diduga menawarkan jasa pengurusan perkara kepada Nu dengan iming-iming dapat meringankan hukuman.

“FE diduga telah menerima uang dari Jordan sebesar Rp 350 Juta untuk meringankan hukumannya dari kasus narkotika dengan vonis 9 Tahun, tetapi Hakim memutuskan Jordan hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Uang tersebut diserahkan oleh Nurdan alias Jordan melalui anak buahnya bernama Indra untuk diserahkan ke FE sekitar bulan Mei tahun 2025.

“Setelah indra menyerahkan uang diserahkan ke FE, lantas mereka bersama-sama menyerahkan uang tersebut kepada ED,” paparnya.

Tidak sampai disitu, berselang 3 pekan, FE dan ED kembali meminta sejumlah uang sebesar Rp 500.000.000 dengan alasan untuk pengurusan kasus dari seumur hidup menjadi 9 tahun dan uangnya masih kurang.

Ronald mengatakan, dikarenakan kliennya tidak memiliki uang, maka diserahkan 1 unit truk mitsubishi dan 1 unit toyota fortuner. Atas kejadian ini klien kami mengalami total kerugian sebesar Rp 800.000.000.

“Kami berharap Polres Karimun serius menanggapi atas laporan yang telah kami buat, semoga kedepannya tidak ada lagi makelar kasus diwilayah polres karimun,” pintanya.

Menurut Ronald, dia tidak mengetahui atas dasar apa FE dan ED menjadi makelar kasus yang menimpa kilennya apakah atas perintah dari Ka Rutan atau ada pihak lain yang membekingi.

“Kami juga tidak tahu siapa saja yang terlibat selain FE dan ED,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tunggakan 2019 ke Bawah Dihapus Total

Ronald menyampaikan kliennya memang sudah mendapatkan hukuman berat atas kasus sabu dengan BB 10 kg, yang seharusnya hukuman seumur hidup atau hukuman mati tapi malah dijanjikan dengan pengurangan hukuman menjadi 9 tahun dan proses hukum masih berjalan ke tahap kasasi.

“Sedangkan truk dan fortuner sekarang sudah dibawa ke Batam,” ungkapnya.

Ronal juga mengatakan bahwa ED bukan aparat penegak hukum ataupun pengacara tapi mengurus perkara hukum. “Ini sudah pelanggaran hukum dan melanggar undang-undang,” pungkasnya. (Rnd)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments