spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanOknum RT di Bintan Timur Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 20 Kali Sejak...

Oknum RT di Bintan Timur Cabuli Keponakan Sendiri, Sudah 20 Kali Sejak 2024

Bintan (eska) – Seorang pria berinisial RD (38), yang diketahui menjabat sebagai Ketua RT di Kecamatan Mantang, Kabupaten Bintan, ditangkap Polsek Bintan Timur atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Mirisnya, korban adalah keponakannya sendiri yang masih berusia 14 tahun dan masih aktif sebagai pelajar SMP.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Timur, Ipda Daeng Salamun, membenarkan penangkapan terhadap RD. Ia menyebutkan, kasus ini sudah berlangsung sejak tahun 2024. Pelaku diduga kerap mengajak korban bertemu di lahan kosong dan melakukan hubungan badan berulang kali.

“Pelaku dan korban sudah sering berkomunikasi. Mereka biasa membuat janji terlebih dahulu sebelum bertemu,” ungkap Daeng, Kamis (3/7/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah dengan membujuk korban melalui rayuan serta iming-iming uang. Awalnya korban menolak, namun karena terus dirayu, korban akhirnya luluh.

“Hubungan mereka semakin intens. Dari keterangan yang kami dapatkan, sudah terjadi hubungan badan sebanyak 20 kali,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam 15 tahun penjara,” tandasnya.

Baca Juga:  Aksi Buang Sabu ke Laut Gagal, Pemuda di Tambelan Ditangkap Saat Arus Balik dari Kalimantan
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co