Tanjungpinang (eska) – Tim Satgas Pangan Polresta Tanjungpinang bersama sejumlah instansi yang tergabung dalam Satgas Pengendalian Harga Beras melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah pengecer dan toko di wilayah hukumnya, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan ini bertujuan memastikan harga jual beras, baik jenis premium maupun medium, tetap sesuai dengan ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 15.400 per kilogram untuk beras premium dan Rp 13.100 per kilogram untuk beras medium.
Sidak tersebut melibatkan Badan Pangan Nasional, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Tanjungpinang, Dinas Ketahanan Pangan, Bulog Cabang Tanjungpinang, Subdit Indagsi Polda Kepri, serta Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
Ada tiga titik lokasi yang menjadi sasaran pengawasan, yaitu Toko Pasti Jaya di Jalan Gambir, Toko Mitra Sembada, dan Swalayan Pinang Lestari.
Berdasarkan hasil pemantauan, harga beras di seluruh lokasi tersebut masih berada di bawah HET yang ditentukan.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap bahan kebutuhan pokok, khususnya beras, agar tidak terjadi kenaikan harga yang dapat membebani masyarakat.
“Kami memastikan tidak ada pedagang atau distributor yang menjual beras melebihi HET. Selain itu, kami juga memberikan edukasi dan imbauan agar para pelaku usaha tetap mematuhi aturan harga yang telah ditetapkan,” ujar AKP Agung.
Bagi pedagang yang kedapatan menjual di atas HET akan diberikan pembinaan dan peringatan oleh Disperindag.
“Jika terus berlanjut, izin usaha dapat dicabut apabila ditemukan pelanggaran berat seperti penjualan tanpa izin edar atau pengemasan tidak sesuai standar, akan dilakukan tindakan hukum, ” kata Kasat Reskrim. (Lam)



Recent Comments