Bintan (eska) – Pelabuhan Rakyat yang berada di Kampung Sei Enam Kalang Tua RT 01, RW 02, Kelurahan Sungai Enam, Kecamatan Bintan Timur diduga kerap kali melakukan aktifitas ilegal.
Pelabuhan rakyat yang izin nya sebagai bongkar muat kapal ikan itu diduga mengangkut barang tak berizin di antaranya beras polos DT8, beras polisir 42 dan beberapa bahan lainnya seperti bawang merah, bawang putih dan beberapa sayuran di antaranya wortel.
Salah satu warga sekitar yakni LA mengatakan, aktivitas tersebut berlangsung setiap hari antara jam 06.00 sampai 07.00 WIB pagi setiap harinya.
“Pokoknya mulai aktivitas itu dari jam 06.00 samapi jam 07.00 wib dan itu terjadi setiap hari,” ujar LA kepada seputarkita.co, Selasa (28/10/2025).

Pantauan di lapangan terlihat sejumlah kapal beraktivitas mengangkut barang diduga ilegal siap diberangkatkan ke rute yang menjadi tujuan di Tembilahan Riau yang mana barang tersebut berasal Thailand dan Vietnam.
Kabar lain juga beredar bahwa pengoplosan beras juga dilakukan di salah satu gudang yang ada di Tanjungpinang dan dikemas ke dalam karung bermerek.
Informasi yang didapat seputarkita.co, pelabuhan rakyat tersebut memiliki izin hanya pengangkut ikan, namun alih-alih jadi pengangkut ikan kapal milik seorang berinisial T tersebut juga mengangkut barang diduga selundupan yang diambil dari batam menuju Tanjungpinang, Bintan dan diberangkatkan ke Tembilahan Provinsi Riau.
Hingga berita ini diwartakan, seputarkita.co masih terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pemilik, instansi terkait hingga aparat penegak hukum, guna kelengkapan berita. (Yli)



Recent Comments