Bintan (eska) – Aktivitas tambang pasir ilegal kembali mencuat di Kabupaten Bintan. Kali ini, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bintan menggerebek lokasi tambang tanpa izin di Kampung Tanjung Kapur, Kecamatan Toapaya, Selasa (15/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan dua orang yang diduga sebagai pemilik dan pekerja tambang. Selain itu, satu unit mesin rakitan dan pipa penyedot pasir turut disita sebagai barang bukti.
Kanit Tipiter Polres Bintan, Iptu Adi Satrio Gustian, mengatakan penggerebekan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas tambang ilegal di wilayah itu.
“Kami mendapat laporan dari warga. Setelah dicek ke lokasi, ternyata benar ada aktivitas penambangan pasir tanpa izin,” jelas Adi.
Saat tim tiba di lokasi, kedua terduga pelaku tengah membongkar mesin penyedot pasir yang mereka gunakan. Salah satu pelaku, Omen, mengaku baru seminggu beroperasi. Ia juga menyebut hasil tambang tersebut dijual langsung ke masyarakat.
“Baru seminggu ini beraktivitas. Bisa dapat dua lori per hari,” ujarnya singkat.
Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita seluruh peralatan yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal tersebut.
Penindakan ini menambah daftar panjang praktik tambang pasir ilegal di Bintan, yang tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga melanggar hukum dan merugikan pendapatan daerah.
Recent Comments