TANJUNGPINANG (eska) – Hasil penelusuran Seputarkita.co polemik penutupan akses jalan di kawasan PT Prendjak (PT Panca Rasa Pratama) memasuki babak baru.
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang didesak untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait. Lantaran, ada pembangunan di bahu jalan oleh salah satu pihak, yang diduga kuat melanggar Perda.
Pembangunan pagar yang menutup akses utama perusahaan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Tindakan memagari akses jalan dianggap menabrak aturan mengenai fungsi ruang dan tata kota yang diatur dalam Perda Kota Tanjungpinang.
Satpol PP Tanjungpinang saat di konfirmasi membenarkan pembangunan tembok, di depan pintu masuk Pabrik Prendjak tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Penegakkan Peraturan Undang-Undang Daerah (PPUD) Satpol PP Tanjungpinang, Agus Haryono, Senin (29/12/2025).
“Bangunan ini termasuk dalam area milik jalan, jadi harus ada izinnya,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut, saat ini Satpol PP sedang menyiapkan berkas untuk memberi surat peringatan kepada pemilik lahan.
“Kita tentu laksanakan semua proses penanganan sesuai aturan, mulai dari peringatan hingga penindakan,” terangnya.
Ia melanjutkan, jika Satpol PP telah memberi surat peringatan tersebut nanti, maka pemilik lahan wajib mengikuti kebijakan yang berlaku.
“Untuk sanksi terberat kita lakukan pembongkaran,” tutupnya.
Sementara itu, Regional Sales Promotion Manager PT Panca Rasa Pratama, Mustardi, mengatakan, pemasangan batu yang berlangsung pada 16 Desember 2025 lalu itu membuat akses karyawan teralihkan.
“Sementara ini akses karyawan kita alihkan ke sisi lain dari perusahaan,” ucapnya.
Ia mengaku, belum bisa memberikan keterangan secara jelas dan rinci mengenai aktivitas harian perusahaan akibat penutupan akses itu.
“Saat ini kuasa hukum kita sedang mengurusnya, nanti akan ada waktu untuk penjelasannya supaya semua jelas,” singkatnya. (Lam)




Recent Comments