spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBintanPemuda 21 Tahun Ditangkap Usai Empat Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Pemuda 21 Tahun Ditangkap Usai Empat Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur

Bintan (eska) – Seorang pemuda berinisial R (21) ditangkap polisi usai dilaporkan menyetubuhi seorang pelajar di bawah umur sebanyak empat kali.

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bintan Timur pada Selasa (4/6/2025), saat pelaku berada di wilayah Belakang Padang, Kota Batam.

Kapolsek Bintan Timur AKP Khapandi menjelaskan, kasus ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban melalui aplikasi media sosial Ome.

Khapandi menuturkan, dari komunikasi intens melalui media sosial tersebut, hubungan keduanya berkembang menjadi asmara. Hingga akhirnya pelaku membawa korban ke hotel dan melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Modus pelaku adalah mengajak korban jalan-jalan, pacaran, lalu membujuk korban untuk berhubungan intim. Semua berawal dari aplikasi Ome,” ujar AKP Khapandi, Kamis (5/6/2025).

Pengakuan pelaku memperkuat dugaan penyidik. Dalam pemeriksaan, ia mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak empat kali di sebuah hotel kawasan Gunung Lengkuas, Kecamatan Bintan Timur.

Dalam setiap aksinya, pelaku bahkan menggunakan identitas milik rekannya saat check-in.

“Saya kenalan di Ome, terus pacaran. Sudah empat kali (berhubungan), di hotel Gunung Lengkuas,” ujar R kepada polisi.

Saat ini, pelaku telah ditahan di sel tahan Polsek Bintan Timur. Atas perbuatannya itu, R dijerat Pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Satu Orang Calon Haji dari Tanjungpinang Gagal Berangkat
RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co