spot_imgspot_img
BerandaeskaFlashPemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tunggakan 2019 ke Bawah Dihapus Total

Pemutihan Pajak Kendaraan Dimulai, Tunggakan 2019 ke Bawah Dihapus Total

Tanjungpinang (eska) – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan di Kepulauan Riau. Pemerintah Provinsi Kepri resmi meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025, yang berlaku mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.

Lewat program ini, masyarakat bisa mendapatkan berbagai keringanan pajak, termasuk penghapusan denda dan diskon besar untuk tunggakan pajak kendaraan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepri, Abdullah, mengatakan kebijakan ini diluncurkan untuk meringankan beban masyarakat dan mendorong kepatuhan dalam membayar pajak kendaraan.

“Kami ingin memberi kesempatan kepada masyarakat untuk kembali patuh pajak tanpa terbebani denda yang menumpuk,” ujarnya, kepada seputarkita.co, Selasa (1/7/2025).

Dalam program ini, kata Dullah, ada potongan sebesar 2 persen bagi wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan untuk tahun pajak 2025.

Sementara untuk kendaraan yang menunggak, diberikan pengurangan pokok pajak secara berjenjang, dengan rincian, tunggakan tahun 2024 diskon 10 persen, tunggakan tahun 2023 diskon 20 persen, tunggakan tahun 2022 diskon 30 persen.

Kemudian, tunggakan tahun 2021 diskon 40 persen, tunggakan tahun 2020 diskon 50 persen, dan tunggakan tahun 2019 ke bawah penghapusan 100 persen.

Selain itu, lanjutnya, denda administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dihapus total, termasuk penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun selain tahun berjalan.

“Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan juga langkah untuk memperbaiki tertib administrasi kepemilikan kendaraan,” jelas Abdullah.

Masyarakat, sambungnya, bisa memanfaatkan layanan ini di seluruh cabang Samsat di tujuh kabupaten/kota se-Kepri, baik melalui Samsat Induk, Samsat Corner, Samsat Keliling, Samsat Bergerak, dan Samsat Pulau. Selain itu, layanan digital juga disediakan lewat aplikasi SIGNAL, e-Samsat, QRIS, dan kanal pembayaran perbankan.

Baca Juga:  Ini Alasan Ansar Ahmad Perjuangkan Agar VoA Diterapkan di Kepri

Disampaikannya juga, program pemutihan ini didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 tentang pembebasan sanksi administratif dan pengurangan pokok pajak kendaraan.

Abdullah berharap kebijakan ini mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan, yang selama ini menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan di Kepri.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co