Tanjungpinang (eska) – Kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah berada dalam tekanan. Realisasi pendapatan yang loyo menyebabkan kas daerah mengalami defisit bulanan sekitar Rp25 miliar hingga pertengahan Juni 2025.
Data yang dilansir dari Portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, Rabu (18/6/2025), per 16 Juni 2025 mencatat, pendapatan daerah Pemprov Kepri baru terkumpul sebesar Rp1,231 triliun atau 31,44 persen dari target APBD murni sebesar Rp3,918 triliun.
Sementara belanja sudah mencapai Rp1,256 triliun atau 32,07 persen dari total anggaran, menyebabkan defisit berjalan sekitar Rp25 miliar.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, tak secara gamblang membenarkan ataupun membantah kondisi ini. Namun ia mengisyaratkan bahwa Pemprov sedang mencari solusi atas kelesuan pendapatan daerah.
“PAD kita masih terus berjalan. Kita bersabar,” ujar Nyanyang saat diwawancarai seputarkita.co, Selasa (17/6/2025).
Sebagai langkah cepat mendorong pendapatan asli daerah (PAD), Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/20/BAPENDA-SET/2025 yang diteken Sekdaprov Adi Prihantara, Senin (16/6/2025).
Surat itu memerintahkan seluruh ASN dan perangkat daerah untuk patuh membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk kendaraan dinas operasional.
Kepala OPD juga diwajibkan memastikan semua kendaraan operasional di unit kerja masing-masing telah melunasi pajak, serta melakukan pemantauan rutin terhadap administrasi kendaraan. Bapenda Kepri bahkan akan turun tangan melakukan verifikasi dan pendataan atas pembayaran PKB, baik kendaraan dinas maupun pribadi milik ASN.
“Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” bunyi isi edaran tersebut.
Recent Comments