Tanjungpinang (eska) – Usai masa cuti bersama Idulfitri 1446 H, kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah diuji. Salah satu dampaknya langsung dirasakan para aparatur sipil negara (ASN), yakni tersendatnya pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
Sejumlah ASN mengeluhkan keterlambatan pencairan TPP yang terjadi sejak Mei 2025.
“Setelah lebaran, TPP agak lambat cairnya,” ujar Raja, seorang ASN di lingkungan Pemprov Kepri, kepada seputarkita.co, Selasa (17/6/2025).
Kondisi ini diperkuat oleh pengakuan seorang pejabat yang meminta identitasnya disamarkan. Ia menyebut, perlambatan pendapatan menjadi biang kerok keterlambatan pencairan.
“Informasinya memang karena duit tak ada. Pendapatan lagi seret, baik dari PAD maupun transfer pusat,” ujarnya.
Wakil Gubernur Kepri, Nyanyang Haris Pratamura, mengakui bahwa pencairan TPP sempat mengalami keterlambatan pada bulan Mei.
“Memang bulan Mei sempat terlambat 15 sampai 20 hari,” katanya saat ditemui di Kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Selasa (17/6/2025) siang.
Meski tidak secara lugas membenarkan bahwa penyebabnya adalah menurunnya pendapatan, Nyanyang menyatakan Pemprov terus mengupayakan solusi.
“PAD kita masih terus berjalan. Kita bersabar, dan kami upayakan agar ke depan TPP tidak lagi terlambat,” tambahnya.
Sebagai langkah cepat, Pemprov Kepri mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/100.3.4/20/BAPENDA-SET/2025 yang diteken oleh Sekdaprov Kepri, Adi Prihantara, pada Senin (16/6/2025).
Surat tersebut berisi imbauan kepada seluruh ASN dan perangkat daerah untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), termasuk seluruh kendaraan dinas operasional.
Dalam edaran itu, kepala perangkat daerah diminta memastikan kendaraan operasional di unit kerja masing-masing telah membayar PKB serta melakukan pemantauan rutin terhadap administrasi kendaraan.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kepri juga akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap status pembayaran PKB, baik kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi ASN.
“Pegawai yang tidak melaksanakan kewajiban pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas isi surat tersebut.
Recent Comments