spot_imgspot_img
BerandaSegantang LadaBatamPenggusuran di Rempang Jalan Terus Meski Proses Hukum Belum Tuntas

Penggusuran di Rempang Jalan Terus Meski Proses Hukum Belum Tuntas

Batam (eska) – Penggusuran lahan di Kampung Tanjung Banon, Pulau Rempang, Kota Batam terus berlanjut meski proses hukum atas lahan tersebut masih berjalan.

Dua warga, Airlangga Sinaga dan Rosmawati, kembali menjadi korban saat tim gabungan merobohkan kebun dan rumah mereka pada Selasa (8/7/2025) pagi.

Airlangga, pemilik kebun kelapa seluas 8.737 meter persegi, mengaku telah mengajukan surat keberatan secara resmi kepada BP Batam sejak pertengahan Mei lalu.

Namun, surat itu seperti tak berarti. Petugas tetap datang, membawa alat berat, dan menggusur lahannya tanpa surat perintah tertulis.

“Saya tanya suratnya, tidak ada. Hanya pemberitahuan lisan,” ujar Airlangga, kemarin.

Senin sore sebelumnya pada (7/7/2025), lanjut Airlangga, dua petugas dari Direktorat Pengamanan BP Batam datang sekadar memberi tahu akan ada penertiban. Namun, keesokan harinya pohon-pohon di kebun miliknya kembali diratakan.

Dia juga mengungkapkan, pada awal Mei lalu, sebagian kebunnya juga sudah dihancurkan saat ia sedang bekerja di laut.

Nasib serupa dialami Rosmawati. Rumahnya digusur meski ia masih menolak relokasi. Ia bahkan sempat dibawa ke rumah sewa di kawasan Batu Aji oleh petugas, tanpa sempat menyelamatkan semua barang miliknya.

“Inilah titik terakhir ibu berjuang,” ucap Rosmawati lirih.

BP Batam berdalih penggusuran dilakukan demi mempercepat pembangunan Rempang Eco City, proyek strategis nasional (PSN).

Deputi Pelayanan Umum BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan pengosongan lahan dilakukan untuk keadilan terhadap 71 warga lain yang sudah menerima “sagu hati” dan bersedia pindah.

Sementara itu, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, Andri Alatas menyebut tindakan tersebut melanggar prinsip hukum. Menurutnya, status hukum lahan Airlangga masih a quo, artinya masih dalam proses dan belum final.

Baca Juga:  Awal Tahun 2025, Kepri Waspada Banjir Rob dan Gelombang Tinggi

“Tindakan penggusuran ini mencederai hukum dan menunjukkan seolah-olah hukum tidak berlaku. Ada proses keberatan yang masih berjalan, tapi diabaikan,” katanya.

Pihaknya pun, mendesak BP Batam menghentikan seluruh kegiatan penggusuran dan intimidasi terhadap warga yang menolak direlokasi.

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments

error: Copyright © seputarkita.co