BINTAN (eska) – Praktik pertambangan pasir darat yang diduga ilegal di Kabupaten Bintan disinyalir kembali menjamur.
Mirisnya, hasil tambang tanpa izin tersebut diduga kuat mengalir ke sejumlah perusahaan Ready Mix besar di wilayah tersebut.
Meski sempat dirazia beberapa waktu lalu, aktivitas tambang ilegal ini nyatanya tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Saat ini, Polres Bintan dilaporkan tengah melakukan penyelidikan (lidik) mendalam terkait kasus ini.
Informasi yang dihimpun di lapangan mengungkapkan bahwa material ilegal tersebut salah satunya dipasok ke wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang.
“Kalau pertambangan pasir di daerah depan Nikoi, mereka pakai kode NK 1 dan NK 2. Semuanya dijual ke PT SBI di Galang Batang,” ungkap salah seorang sopir tambang yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (26/01).
Sopir tersebut membeberkan bahwa rantai distribusi ini melibatkan pihak ketiga atau sub-kontraktor (subcon) yang telah ditentukan untuk mengaburkan asal-usul barang.
“Bisa ratusan kubik yang diterima, tergantung kondisi kualitas pasirnya bagus atau tidak,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih terus mendalami keterlibatan perusahaan Ready Mix dalam menerima pasokan dari tambang yang tidak memiliki izin resmi tersebut. (Yli)



Recent Comments