BINTAN (eska) – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bintan resmi menetapkan seorang wanita berinisial DRH sebagai tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
DRH merupakan pemilik kafe sekaligus mucikari yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bintan Timur.
Kasatreskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di sebuah hotel saat sedang menjalankan aksinya.
Bersama tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp600 ribu.
“Tersangka adalah mucikari sekaligus pemilik kafe di Batu 23, Kecamatan Bintan Timur. Saat ini DRH telah kami tahan,” ujar Iptu Fikri, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan DRH adalah dengan membiayai seluruh akomodasi keberangkatan korban dari Medan menuju Bintan, termasuk memfasilitasi telepon genggam.
Namun, seluruh biaya tersebut termasuk sebagai utang yang dibebankan bunga setiap bulannya.
Korban yang baru berusia 18 tahun itu dipaksa membayar total utang mencapai Rp11 juta.
Untuk melunasi beban tersebut, korban dipaksa bekerja sebagai pelayan kafe sekaligus melayani pria hidung belang di kafe maupun hotel.
“Korban tidak menerima sepeser pun dari tarif prostitusi tersebut karena seluruhnya dipotong oleh tersangka untuk membayar utang,” tambah Fikri.
Selama bekerja, korban kerap mendapatkan ancaman akan dilaporkan ke polisi jika mencoba melarikan diri.
“Hal ini membuat korban merasa terjebak dan terpaksa mengikuti keinginan tersangka,” ucap Kasat
Atas perbuatannya, DRH dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Iptu Fikri mengakhiri. (Lam)




Recent Comments