Bintan (eska) – Polres Bintan bergerak cepat melindungi lingkungan dari ancaman tambang pasir ilegal. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, bersama TNI dan instansi terkait, menggelar razia di empat lokasi di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Jumat (20/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Bintan, Iptu Fikri Rahmadi, mengatakan razia dilakukan di Desa Malang Rapat, Kelurahan Malang Rapat, Jalan Galang Batang, dan Kampung Banjar.
“Kami bersama stakeholder turun langsung untuk memastikan lokasi-lokasi yang diduga menjadi tambang pasir ilegal benar-benar dihentikan demi menjaga ekosistem,” tegasnya.
Di beberapa titik razia, petugas menemukan jejak bekas galian tambang. Polisi langsung memasang garis polisi di lokasi tersebut.
“Kami segel seluruh area dan peralatan agar tidak bisa digunakan lagi,” ujarnya.
Fikri juga mengingatkan para pelaku agar menghentikan segala bentuk aktivitas penambangan liar. Jika ingin menambang, mereka harus mengurus perizinan sesuai aturan.
“Kalau tetap beroperasi, kami akan tindak tegas sesuai hukum,” pungkasnya.
Recent Comments