BerandaeskaFlashPolres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

Polres Bintan Gagalkan Peredaran 2 Kg Sabu, Tiga Tersangka Diamankan

BINTAN (eska) – Satresnarkoba Polres Bintan berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat hampir 2 kilogram.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka yang diringkus di sebuah hotel di Kota Tanjungpinang.

Kapolres Bintan, AKBP Argya Satrya Bhawana, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Bintan pada Sabtu (31/1/2026).

“Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui lokasi transaksi bergeser ke Kota Tanjungpinang,” ujar AKBP Argya saat konferensi pers, Kamis (26/2/2026).

Tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua wanita berinisial ML (33) dan DL (36), serta seorang pria berinisial NF (37) di Kamar 305 Hotel Bona Ventura, KM 8 Tanjungpinang, sekitar pukul 16.00 WIB.

Petugas menemukan alat hisap sabu (bong) di lokasi tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, ML dan NF diketahui baru saja mengonsumsi barang haram tersebut.

Pengembangan kemudian berlanjut ke rumah ML di Perumahan Alam Tirta Lestari, di mana ditemukan sisa pakai sabu seberat 0,04 gram.

“Puncaknya pada pukul 20.00 WIB, tim menggeledah kediaman NF di KM 2 Tanjungpinang. Di sana, kami menemukan 20 paket sabu dengan berat bersih 1.980,06 gram yang disembunyikan di dalam koper hitam,” ungkap Kapolres.

Kasat Narkoba Polres Bintan, Iptu Reka Geofanni, membeberkan peran masing-masing tersangka yang dikendalikan oleh seorang DPO berinisial FS.

Iptu Reka menjelaskan, NF bertugas mengambil barang di Pantai Sakera dan menyimpannya. Ia dijanjikan upah Rp10 juta dan mengaku nekat karena terlilit utang.

“DL membantu suaminya (NF)mengambil barang serta berkomunikasi dengan pengawas,” ucapnya.

Sedangkan ML, lanjutnya bertugas mengawasi distribusi dan melapor kepada FS. Ia dijanjikan upah Rp20 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Pura-pura Cari Monyet, Pria 56 Tahun Gagal Selundupkan Sabu ke Lapas Tanjungpinang

Dari total 1.980,06 gram sabu yang disita, sebanyak 200 gram disisihkan untuk barang bukti persidangan, sementara 1.780,06 gram sisanya akan dimusnahkan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Ancaman hukumannya maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara.

“Saat ini kami masih memburu FS yang berstatus DPO untuk membongkar jaringan ini lebih dalam,” tutupnya. (Yli)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments