Bintan (eska) – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bintan mengamankan seorang terduga pelaku terkait penyebaran konten bermuatan asusila yang melibatkan seorang anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.
Kanit Tipidter Polres Bintan, Ipda Ady Satrio Gustian menjelaskan bahwa korban dan terlapor sebelumnya saling mengenal melalui permainan daring.
“Keduanya menjalin hubungan pertemanan hingga kemudian terjadi komunikasi intens yang disalahgunakan oleh terlapor,” ujar Kanit
Setelah hubungan keduanya tidak lagi berjalan baik, terlapor diduga menyebarkan materi pribadi milik korban kepada sejumlah orang di sekitar korban.
“Korban merupakan anak di bawah umur, sehingga kasus ini langsung kami tindak sesuai aturan perlindungan anak” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terlapor diketahui berada di Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
Polres Bintan kemudian berkoordinasi dengan Unit Jatanras Toba dan melakukan upaya penangkapan di wilayah Polsek Habinsaran.
“Proses pengamanan dengan dukungan aparat setempat untuk memastikan situasi tetap kondusif. Terlapor kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan menjalani proses hukum,” terangnya.
Polres Bintan telah menerbitkan surat permulaan penyidikan pada 22 November 2025 lalu.
“Terlapor sudah kami tetapkan sebagai tersangka pada 2 Desember 2025 lalu,” pungkasnya. (Yli)




Recent Comments